Senin, 18 April 2011

PPH PASAL 25 & KOMPENSASI KERUGIAN

I.     PENGERTIAN PPH PASAL 25

       Pajak penghasilan pasal  25  merupakan angsuran  pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib pajak untuk  setiap bulan dalam tahun pajak berjalan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 25 Undang - undang nomor 7 tahun 1983 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang- undang nomor  10 tahun  1994. Angsuran pajak  penghasilan pasal  25  tersebut  dapat  dijadikan sebagai kredit  pajak terhadap  pajak yang  terutang atas seluruh penghasilan  wajib pajak  pada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.


II.    BESARNYA ANGSURAN PPH PASAL 25

       Besarnya  angsuran  pajak dalam  tahun  pajak  berjalan  yang  harus dibayar sendiri  oleh  wajib pajak untuk setiap   bulan  adalah  sebesar pajak  penghasilan yang   terutang  menurut  Surat Pemberihuan  Tahunan Pajak Penghasilan  tahun pajak  yang   lalu   dikurangi dengan pajak penghasilan  yang  dipotong  atau  dipungut dalam negeri  serta pajak penghasilan yang dibayar atau terutang  diluar  negeri  yang boleh dikreditkan  sebagaimana dimaksud  dalam  pasal  21, pasal 22,  pasal 23, pasal 24,  dibagi 12  (dua belas)  atau  banyaknya bulan  dalam bagian tahun pajak.


Contoh :

Pajak penghasilan yang terutang berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak tahun 2006                Rp. 50.000.000
dikurangi :
a.  Pajak penghasilan yang dipotong pemberi kerja
    (PPh pasal 21)                                          Rp. 15.000.000
b.  Pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak lain
    (PPh pasal 22)                                          Rp. 10.000.000
c.  Pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak lain
    (PPh pasal 23)                                          Rp.  2.500.000
d.  Kredit Pajak penghasilan luar negeri (PPh pasal 24)     Rp.  7.500.000
              Jumlah Kredit Pajak                          (Rp. 35.000.000)
              Selisih                                       Rp. 15.000.000

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk 
tahun 2007  adalah sebesar Rp. 15.000.000 : 12 = Rp. 1.250.000

 

III.  BESARNYA PPH PASAL 25 UNTUK BULAN-BULAN SEBELUM BATAS WAKTU SPT

       Mengingat batas waktu penyampaian  Surat Pemberitahuan Tahunan  Pajak adalah 3 (tiga) bulan setelah tahun  pajak berakhir,  maka besarnya  angsuran pajak  yang harus  dibayar sendiri  oleh wajib pajak untuk bulan-bulan sebelum batas  waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu sepanjang tidak kurang dari rata-rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu.

 

        Contoh :

        Apabila Surat  Pemberitahuan Tahunan  Pajak  Penghasilan  oleh wajib pajak pada  bulan  maret 1997, maka besarnya  angsuran pajak  yang harus dibayar oleh wajib pajak  untuk bulan januari  dan  februari  1997  adalah sebesar  angsuran pajak  bulan  desember  1996,  misalnya  sebesar Rp. 1.000.000.  Namun apabila dalam bulan September 1996  keputusan pengurangan  angsuran pajak menjadi nihil, sehingga angsuran pajak sejak bulan oktober sampai dengan desember 1996 menjadi nihil,  maka besarnya  angsuran pajak  yang harus dibayar  oleh wajib pajak setiap bulan  untuk  bulan  januari  dan  februari  1997  adalah  berdasarkan perhitungan rata - rata angsuran bulanan tahun lalu, yaitu sebesar ( 9 x Rp. 1.000.000 : 12 ) = Rp. 750.000


IV.  KOMPENSASI KERUGIAN

      Berdasarkan Undang - undang nomor  7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur :

      Pasal 6 ayat (2),  Apabila penghasilan  bruto setelah  pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian,  maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan  mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

      Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor  SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 tentang kebijakan  pemeriksaan pajak, pemeriksaan  terhadap SPT  tahunan  yang  menyatakan rugi   tidak  lebih bayar termasuk   dalam  kriteria pemeriksaan  rutin  yaitu  pemeriksaan yang dilakukan  sehubungan  dengan pemenuhan  hak  dan  kewajiban perpajakan wajib  pajak  sesuai dengan SPT tahunannya.