PPH PASAL 25 & KOMPENSASI KERUGIAN
I. PENGERTIAN PPH PASAL 25
Pajak penghasilan pasal 25 merupakan angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 Undang - undang nomor 7 tahun 1983 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang- undang nomor 10 tahun 1994. Angsuran pajak penghasilan pasal 25 tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak pada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
II. BESARNYA ANGSURAN PPH PASAL 25
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar pajak penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberihuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan pajak penghasilan yang dipotong atau dipungut dalam negeri serta pajak penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh : Pajak penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak tahun 2006 Rp. 50.000.000 dikurangi : a. Pajak penghasilan yang dipotong pemberi kerja (PPh pasal 21) Rp. 15.000.000 b. Pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak lain (PPh pasal 22) Rp. 10.000.000 c. Pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak lain (PPh pasal 23) Rp. 2.500.000 d. Kredit Pajak penghasilan luar negeri (PPh pasal 24) Rp. 7.500.000 Jumlah Kredit Pajak (Rp. 35.000.000) Selisih Rp. 15.000.000 Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2007 adalah sebesar Rp. 15.000.000 : 12 = Rp. 1.250.000
III. BESARNYA PPH PASAL 25 UNTUK BULAN-BULAN SEBELUM BATAS WAKTU SPT
Mengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak adalah 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak berakhir, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu sepanjang tidak kurang dari rata-rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu.
Contoh :
Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh wajib pajak pada bulan maret 1997, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak untuk bulan januari dan februari 1997 adalah sebesar angsuran pajak bulan desember 1996, misalnya sebesar Rp. 1.000.000. Namun apabila dalam bulan September 1996 keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi nihil, sehingga angsuran pajak sejak bulan oktober sampai dengan desember 1996 menjadi nihil, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak setiap bulan untuk bulan januari dan februari 1997 adalah berdasarkan perhitungan rata - rata angsuran bulanan tahun lalu, yaitu sebesar ( 9 x Rp. 1.000.000 : 12 ) = Rp. 750.000
IV. KOMPENSASI KERUGIAN
Berdasarkan Undang - undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur :
Pasal 6 ayat (2), Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 tentang kebijakan pemeriksaan pajak, pemeriksaan terhadap SPT tahunan yang menyatakan rugi tidak lebih bayar termasuk dalam kriteria pemeriksaan rutin yaitu pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak sesuai dengan SPT tahunannya.